BERITA

Detail Berita

SPMB SMAN 2 Kalianda Tahun 2026 segera di Buka

Minggu, 12 April 2026 11:11 WIB
141 |   -

Dalam rangka menyambut Tahun Pelajaran 2026/2027, SMAN 2 Kalianda kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi putra-putri terbaik bangsa yang siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. SPMB ini dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, guna memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mengakses pendidikan yang bermutu.

Sebagai SMA Unggul Provinsi Lampung, SMAN 2 Kalianda terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan berkualitas melalui capaian akademik, penguatan karakter, serta inovasi pembelajaran. Selain itu, sekolah ini juga dipercaya sebagai SMA Model dalam penerapan Pembelajaran Mendalam (PM) serta Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA), yang mengintegrasikan pembelajaran berbasis proyek, literasi digital, serta pengembangan keterampilan berpikir kritis dan kreatif sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.

Pada Tahun Pelajaran 2026/2027, SMAN 2 Kalianda membuka penerimaan peserta didik baru melalui empat jalur seleksi, yaitu:

  • Jalur Prestasi sebesar 35%
  • Jalur Domisili sebesar 30%
  • Jalur Afirmasi sebesar 30%
  • Jalur Mutasi sebesar 5%

Adapun jumlah peserta didik yang akan diterima adalah sebanyak 11 rombongan belajar (rombel) dengan total 396 siswa. Hal ini menunjukkan komitmen sekolah dalam menjaga kualitas pembelajaran melalui pengelolaan kelas yang efektif dan proporsional.

Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB tersebut, berikut timeline kegiatan SPMB SMAN 2 Kalianda TP. 2026/2027:

  • Pendaftaran Online: 02 – 05 Juni 2026  di https://lampung.spmb.id
  • Waktu Pendaftaran: Pukul 07.30 – 15.00 WIB
  • Verifikasi Faktual Berkas: 02 – 08 Juni 2026
  • Simulasi TPA: 07 Juni 2026 (khusus jalur Prestasi dan Domisili)
  • Tes Potensi Akademik: 08 – 09 Juni 2026 (khusus jalur Prestasi dan Domisili)
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 11 Juni 2026
  • Daftar Ulang: 11 – 12 Juni 2026
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2026
  • MPLS : 13 -17 Juli 2026

Dengan berbagai keunggulan serta sistem seleksi yang terstruktur, SPMB SMAN 2 Kalianda menjadi gerbang awal bagi calon peserta didik untuk bergabung dalam lingkungan belajar yang unggul, inovatif, dan berorientasi masa depan. Oleh karena itu, seluruh calon peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun Persyaratan Pendaftaran yang harus di siapkan sbb (semua di upload dalam bentuk pdf. jpg. atau png. di link pendaftaran yaaa.. ini link nya: https://lampung.spmb.id): 

  1. Scan asli Kartu Keluarga (KK), (usia KK minimal 1 tahun) (Semua Jalur)
  2. File Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (Semua Jalur)
  3. Scan asli Akta kelahiran/surat keterangan lahir; (Semua Jalur)
  4. Scan asli Surat Keterangan peringkat parallel murid (Untuk Jalur Prestasi wajib ada)
  5. Scan asli Ijazah/surat keterangan lulus/surat keterangan siswa aktif di kelas 9 (sembilan) dari SMP atau sederajat (Semua Jalur)
  6. Scan asli Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- (Semua Jalur)
  7. Scan asli Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 (Untuk Jalur Prestasi)
  8. Scan asli Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik (Untuk Jalur Prestasi, jika ada)
  9. Scan asli Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama (Untuk Jalur Prestasi jika ada)
  10. Scan asli Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki (Untuk Jalur Prestasi jika ada)
  11. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map). (untuk Jalur Domisili dan Afirmasi)
  12. Scan asli KIP/PKH/KKS (Jalur Afirmasi)
  13. Scan asli SK Mutasi Orangtua (Jalur Mutasi)

Ketentuan Kartu Keluarga (KK)

a. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

b. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya. Selain itu nama tersebut harus tercatat dengan status sebagai kepala keluarga.

c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia; bercerai; yang harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

d. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. (Format Suket Domisili dapat di unduh pada bagian bawah berita ini)

e. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

f. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

g. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf f) dapat berupa:

• penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
• pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
• kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

h. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf g) harus disertakan:

• kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
• surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

KETENTUAN TIAP-TIAP JALUR

1. JALUR DOMISILI

a. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Domisili, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;

b. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA Unggul  juga mendaftar Jalur Prestasi di 1 (satu) sekolah lain sesuai jenis sekolahnya (SMA Unggul), maka seleksi pada Jalur Prestasi tersebut ditempatkan sebagai prioritas pertama.

c. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili SMA Unggul melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

1) kemampuan akademik berdasarkan Tes Potensi Akademik (TPA);(Jadi jalur domisili dan jalur prestasi wajib ikut TPA yaaa)
2) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
3) usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

d. Mata pelajaran yang diujikan dalam TPA SMA Unggul meliputi:

1) Matematika dengan bobot skor sebesar 50%
2) Bahasa Inggris dengan bobot skor sebesar 25%
3) Bahasa Indonesia dengan bobot skor sebesar 25%

e. Durasi pengerjaan TPA 120 menit.

Wilayah Rayon untuk SMAN 2 Kalianda adalah: Kecamatan Kalianda, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Palas, Kecamatan Way Panji, Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Penengahan untuk Desa Padan, Desa Blambangan, Desa Rawi dan Desa Kekiling.

2. JALUR AFIRMASI

a. Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  2. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
  4. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.

b. Bagi calon murid penyandang disabilitas, dibuktikan dengan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.

c. Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
d. Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
2) Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
3)  Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1).

e. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Prestasi.

Wilayah Rayon untuk SMAN 2 Kalianda adalah: Kecamatan Kalianda, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Palas,  Kecamatan Way Panji, Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Penengahan untuk Desa Padan, Desa Blambangan, Desa Rawi dan Desa Kekiling.

3. JALUR PRESTASI

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon murid Jalur Prestasi SMA Unggul, yaitu:
a) Ketentuan peringkat paralel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul yaitu sebesar 40% untuk Akreditasi A, 25% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid; (WAJIB ADA)
b) Bukti prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel; (WAJIB ADA)
c) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik dan/atau nonakademik (jika ada)

paling banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
• setiap sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. Yang dimaksud dengan satu even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.

d) Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
e) Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
f) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf e) harus telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
g) Hasil nilai Tes Potensi Akademik (TPA).

Pelaksanaan Jalur Prestasi

1) Calon murid yang sudah terverifikasi datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Potensi Akademik pada tanggal 8 s.d. 9 Juni 2026 (sesuai dengan jadwal) dengan membawa lembar cetak bukti pendaftaran dan surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau sederajat;
2) TPA dilaksanakan di sekolah pilihan pertama;
3) Pelaksanaan TPA berbasis Computer Assisted Test (CAT);
4) Dalam hal calon murid memilih 2 (dua) sekolah pada Jalur Prestasi, lokasi pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di sekolah yang menjadi pilihan pertama;
5) Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi juga mendaftar melalui Jalur Domisili pada 1 (satu) sekolah lainnya, lokasi pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di sekolah yang dipilih melalui jalur prestasi pilihan pertama;

6)  Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Unggul juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Unggul ditempatkan sebagai prioritas pertama;

7) Calon murid dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan berikut:

o Jika calon murid memilih 2 (dua) sekolah pilihan, salah satunya wajib berada di Kabupaten/Kota domisili calon murid.
o Jika calon murid hanya memilih satu sekolah pilihan, maka calon murid dapat memilih SMA Unggul di Kabupaten/Kota manapun.

8) Calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Unggul juga dapat mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) SMA Unggul lainnya di dalam rayon domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan jalur yang dipilih.

9 ) Calon murid wajib membawa perangkat pribadi berupa laptop/tablet/gawai (smartphone), serta memastikan ketersediaan kuota internet yang mencukupi untuk pelaksanaan TPA;
10) Calon murid dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
11)  Kelulusan jalur seleksi pada Jalur Prestasi SMA Unggul ditentukan berdasarkan penggabungan nilai dari empat komponen utama, yaitu:

a) nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 dengan bobot 30%
b) nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP/MTs/Sederajat dengan bobot 30%
c) nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 30%, dan
d) sertifikat atau piagam dengan bobot 10%

Contoh total penilaian akhir SPMB Jalur Prestasi SMA Unggul sebagai berikut:

12)  Mata pelajaran yang diujikan dalam TPA meliputi:

a) Matematika dengan bobot skor sebesar 50%
b) Bahasa Inggris dengan bobot skor sebesar 25%
c) Bahasa Indonesia dengan bobot skor sebesar 25%

13) Durasi pengerjaan TPA 120 menit.
14) Pembobotan nilai rapor dilakukan dengan cara mengakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dari tujuh mata pelajaran, yaitu:

15)  Pembobotan nilai pada piagam prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik, prestasi hafalan Tahfidz Qur’an, serta pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan, termasuk ketentuan lain yang terkait seperti lomba atau kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh lembaga yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Jalur Prestasi di SMA unggul.
16)  Apabila terdapat calon murid dengan skor akhir yang sama pada peringkat terakhir, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

a) Nilai TPA yang lebih tinggi;
b) Nilai TKA yang lebih tinggi;
c) Rerata nilai rapor semester 1 s.d. 5 dari tujuh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d) Jarak domisili terdekat ke satuan pendidikan;
e) Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. JALUR MUTASI

  • a. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi. Dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dengan kuota 3%;
  • b. Dalam hal pendaftar berasal dari anak guru melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di satuan pendidikan tersebut, dengan kuota 2%;
  • c. Dalam hal huruf a tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf b dan/atau sebaliknya;
  • d. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi pada SMA Unggul  juga mendaftar Jalur Prestasi pada 1 (satu) sekolah lain sesuai jenis sekolahnya (SMA Unggul), maka seleksi pada Jalur Prestasi pada SMA Unggul tersebut ditempatkan sebagai prioritas kedua;.
  • e. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

Catatan untuk semua jalur :

  1. Calon murid yang tidak diterima pada seleksi SMA Unggul, tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Reguler sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  2. Calon murid yang telah dinyatakan diterima di SMA Unggul tidak dapat mengikuti SPMB jenjang SMA Reguler. Data calon murid yang sudah dinyatakan diterima akan secara otomatis terblokir dalam sistem pendaftaran SMA Reguler.
  3. Calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online (telah terverifikasi dan tervalidasi) pada satu sekolah, maka tidak dapat melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
     

UNDUHAN

Silahkan download

  1. Format SPTJM,
  2. Format Surat Keterangan Peringkat Paralel  dan
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Juknis SPMB SMA-SMK Lampung TA. 2026-2027
  5. Poster SPMB SMAN 2 Kalianda

https://smanegeri2kalianda.sch.id/unduhan

Klik link berikut untuk melihat PPT Sosialisasi SPMB SMAN 2 Kaliandahttps://canva.link/akwly78y8c1mc0u

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SPMB

Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs SPMB online http://lampung.spmb.id untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi disampaikan pada papan pengumuman di sekolah.

DAFTAR ULANG SPMB

Calon murid yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada http://lampung.spmb.id pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon Murid daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon Murid yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:

a. Fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.

5. Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan (sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang) dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku.
6. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima sesuai dengan hasil pemeringkatan pada Satuan Pendidikan menurut jalur pendaftarannya.

Humas SMAN 2 Kalianda


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini